PT. SOLID GOLD BERJANGKA - Dendi Januardi menyebarkan hoaks via Facebook 'Jokowi di balik impor
berton-ton sabu'. Akibatnya, Dendi dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar.
Berikut kronologi kejahatan yang dilakukan Dendi sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/1/2019):
2 Oktober 2017
Dendi memposting foto tentang Ahok dan menulis caption yang bernada SARA.
Berikut kronologi kejahatan yang dilakukan Dendi sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/1/2019):
2 Oktober 2017
Dendi memposting foto tentang Ahok dan menulis caption yang bernada SARA.
23 Oktober 2017
Ia memposting lagi dengan kalimat:
Kalau ada orang muslim dukung Ahox karena katanya Ahox bisa... Maka sampaikanlah pada dia bahwa Firaun bisa makmur tapi Firaun menist..
Februari 2018
Dendi memposting komentar yang mendeskreditkan pemerintah dari kos-kosannya di Batam Center. Seperi Jokowi tidak menepati janji dengan membuka keran impor dkk. Salah satu komentarnya yaitu:
Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi. Digagalkan Buwas. Makanya Buwas diganti Jokowi karena menggagalkan rencananya.
Selain itu, Dendi juga memposting foto-foto ulama dengan kalimat caption:
Mereka dibidik, akankah kita diam?
Maret 2018
Aktivitas Dendi dipantau patroli cyber Polda Kepri.
3 Maret 2018
Dendi diciduk dan mulai menjalani masa penahanan.
16 November 2018
PN Batam memutuskan, mmenyatakan Terdakwa Dendi Januardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian masyarakat atau tertentu permusuhan berdasarkan individu atas dan/atau suku, antargolongan (SARA)". Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis diucapkan oleh ketua majelis Rozza El Afrina dengan anggota Jasael dan M Chandra.
6 Januari 2019
PN Batam melansir putusan tersebut.
Ia memposting lagi dengan kalimat:
Kalau ada orang muslim dukung Ahox karena katanya Ahox bisa... Maka sampaikanlah pada dia bahwa Firaun bisa makmur tapi Firaun menist..
Februari 2018
Dendi memposting komentar yang mendeskreditkan pemerintah dari kos-kosannya di Batam Center. Seperi Jokowi tidak menepati janji dengan membuka keran impor dkk. Salah satu komentarnya yaitu:
Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi. Digagalkan Buwas. Makanya Buwas diganti Jokowi karena menggagalkan rencananya.
Selain itu, Dendi juga memposting foto-foto ulama dengan kalimat caption:
Mereka dibidik, akankah kita diam?
Maret 2018
Aktivitas Dendi dipantau patroli cyber Polda Kepri.
3 Maret 2018
Dendi diciduk dan mulai menjalani masa penahanan.
16 November 2018
PN Batam memutuskan, mmenyatakan Terdakwa Dendi Januardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian masyarakat atau tertentu permusuhan berdasarkan individu atas dan/atau suku, antargolongan (SARA)". Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis diucapkan oleh ketua majelis Rozza El Afrina dengan anggota Jasael dan M Chandra.
6 Januari 2019
PN Batam melansir putusan tersebut.
SUMBER : DETIK.COM
No comments:
Post a Comment