PT. SOLID GOLD BERJANGKA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengklarifikasi para pimpinan
Komisi Pemilihan Umum terkait laporan Ketua Umum Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang.
"Kita lakukan penyelidikan
masuk tahap klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Argo juga menuturkan polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang melaporkan para komisioner KPU tersebut.
Sebelumnya,
Herman Kadir sebagai pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan
Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya, yaitu Hasyim Asyari,
Ilham Saputra dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum
OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal
216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau
putusan PTUN.
KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota
legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), walaupun Wakil Ketua MPR RI
itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.
KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
SUMBER : INVESTING.COM