PT SOLID GOLD BALI – Pemerintah mengajukan perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hal ini dikarenakan struktur dari PDRD tidak efisien dan banyaknya jenis pajak serta retribusi yang ada di daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan kebijakan ini akan dilakukan melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kami mengusulkan dilakukan perubahan desain PDRD yang bertujuan agar mendorong pendapatan daerah (local taxing power). Perubahan kebijakan PDRD diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun dengan transaction, administrasi, dan compliance cost yang lebih rendah,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual seperti dikutip Selasa (14/9).
Menurutnya saat ini ada 16 jenis pajak daerah dan 32 jenis retribusi daerah. Namun banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah justru membuat kepatuhan menjadi rendah karena biaya yang ditimbulkan akan lebih mahal bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Ini jenis dan jumlahnya banyak, namun menimbulkan compliance masyarakat dan dunia usaha di daerah yang menimbulkan biaya administrasi dan ekonomi yang tinggi. Selain tentu administrasi dan pengawasan pemungutan yang semakin kompleks hasilnya semakin sedikit namun biaya transaksinya sangat tinggi,” ungkapnya.
Adapun substansi perubahan PDRD dilakukan melalui konsolidasi struktur PDRD dengan merestrukturisasi dan mengintegrasikan jenis pajak di daerah dari 16 menjadi 14 jenis pajak. Selain itu rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Kemudian, Sri Mulyani juga ingin melakukan perluasan basis pajak dengan memberikan kewenangan pungutan opsen pajak pada level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, kebijakan PDRD akan diharmonisasikan dengan peraturan lainnya seperti Undang-undang Cipta Kerja.
“Ini tentu akan menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang semakin terintegrasinya di daerah. Diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta akan meningkatkan lingkungan investasi dan kemudahan berusaha,” ucapnya. PT SOLID GOLD.
Baca Juga :
PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar
PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial
PT Solid Gold | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Luar Biasa Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan
PT Solid Gold | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh
PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan
PT Solid Gold | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan
PT Solid Gold | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial
PT Solid Gold | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih
PT Solid Gold | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif
PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi
PT Solid Gold | Perang Dagang Buat Emas Berkilau
PT Solid Gold | Harga Emas Anjlok
PT Solid Gold | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini
PT Solid Gold | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan
PT Solid Gold | Olein Akan Meningkat di 2020
SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID
No comments:
Post a Comment