SOLID GOLD BERJANGKA BALI | Ribut-ribut Soal RUU HIP, Sebenarnya Apa Sikap Jokowi?

SOLID GOLD BERJANGKA BALI – Pemerintah memutuskan tidak ikut membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi inisiatif DPR. Dengan begitu, pembahasannya tidak bisa dilakukan.
Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR, dalam pembahasan RUU HIP. Hal itu dilakukan Kepala Negara setelah membaca dan meminta masukan dari sejumlah pihak.
“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” kata Menkopolhukam Mahfud MD, dalam keterangan persnya, Selasa 16 Juni 2020.
Keputusan ini, setidaknya sejalan dengan sikap dari berbagai elemen masyarakat sipil. Juga sejumlah ormas seperti Muhammadiyah, yang sudah menyatakan sikapnya agar RUU HIP ini tidak dilanjutkan untuk dibahas. Untuk itu, pemerintah juga berharap DPR bisa menyerap aspirasi masyarakat tersebut.
“Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat,” katanya.
Dalam pembahasan RUU, harus ada dua unsur yakni eksekutif/pemerintah dan legislatif. Persetujuan untuk dibahas dari pemerintah, ditandai dengan keluarnya surpres, yang berisi bahwa Presiden RI mengutus menteri-menteri terkait untuk membahas bersama-sama dengan DPR. Maka penolakan pembahasan oleh pemerintah, secara prosedur dengan tidak mengirimkan surpres.
Aspek lain yang dilihat oleh Presiden Jokowi adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS No XXV tahun 1966. Ketetapan ini adalah landasan hukum pelarangan PKI dan ajaran-ajaran serupa lainnya sepeti marxisme dan leninisme di Indonesia.
“Aspek substansinya presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Mahfud.
Untuk itu, kata Mahfud, TAP MPRS tersebut masih dianggap sebagai produk hukum yang mengikat. Tidak ada lembaga yang bisa mencabut ketetapan itu, termasuk oleh undang-undang, sehingga masih berlaku hingga kini. SOLID GOLD BERJANGKA.

Baca Juga :
Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka
Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar
Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial
Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Gold Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka
Solid Gold Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan
Solid Gold Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh
Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan
Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Gold Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan
Solid Gold Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial
Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Gold Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih
Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif
Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi
Solid Gold Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau
Solid Gold Berjangka | Harga Emas Anjlok
Solid Gold Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini
Solid Gold Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan
Solid Gold Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020
SUMBER : INVESTING.COM
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts