PT. SOLID GOLD BERJANGKA - KPK memanggil dua anggota DPR RI sebagai saksi kasus dugaan suap ke Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Kedua anggota DPR yang dipanggil yakni Ahmad Riski Sadig dan Eka Sastra.
"Dipanggil sebagai saksi untuk TK (Taufik Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Ahmad Riski merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN dan Eka merupakan
anggota DPR dari Fraksi Golkar. Selain dua orang itu, KPK juga memanggil
PNS Kementerian Keuangan Dudi Hermawan sebagai saksi untuk Taufik.
KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima
suap Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Uang itu
diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik
pada APBN-P 2016.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menyatakan tak menutup peluang
menelusuri pihak lain yang diduga menerima suap dari Yahya Fuad. Salah
satu yang bakal didalami KPK ialah istilah 'untuk kawan-kawan' yang
terungkap dalam sidang Yahya Fuad.
Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima uang Rp 50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
SUMBER : DETIK.COM
No comments:
Post a Comment